Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer bertujuan untuk mengontrol harga di masyarakat, sehingga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Pemerintah dapat mengawasi harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Jika ada kenaikan harga yang tidak sesuai, izin pangkalan dapat dicabut, dikenakan denda, dan kami bisa mengidentifikasi pihak yang bermain dalam praktik ini," ujar Bahlil dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025" di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Regulasi ini diterapkan sebagai respons terhadap laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM mengenai distribusi LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran, mengingat produk ini mendapat subsidi dari pemerintah.
Selain itu, ditemukan banyak pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang seharusnya, sehingga merugikan masyarakat.
"Ada kelompok tertentu yang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar. Tujuannya apa? Mereka memainkan harga. Tidak hanya jumlahnya yang berlebihan, tetapi harga pun ikut dimanipulasi," jelas Bahlil.
Penjualan gas bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari HET menyebabkan masyarakat merasa harga LPG terus meningkat, padahal hal tersebut bukan karena kebijakan resmi pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer yang ingin tetap berjualan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Dengan begitu, LPG 3 kg tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di tingkat pengecer.
"Saya sudah mengusulkan agar pengecer yang memenuhi kriteria dapat ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, harga bisa tetap terkendali dan tidak disalahgunakan," tambah Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengimbau pengecer untuk segera mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses transisi dari pengecer ke pangkalan resmi diberikan waktu satu bulan.
Yuliot menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, pendataan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih sistematis, sehingga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan pasti masyarakat.
Menanggapi kebijakan ini, PT Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai dengan ketetapan HET.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.