Penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat. Hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Sigit menjelaskan, berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Surcharge merupakan biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak. "Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," urai Sigit.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Mengingat tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.
"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," jelas Sigit.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Pasalnya, belum ada keputusan soal pungutan itu.
Hingga kini, menurutnya, tiket pesawat masih terbilang mahal, termasuk berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun keluar negeri.
"Per hari ini jangan khawatir, (pemerintah) tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," katanya.
Sementara, soal dana pariwisata, hingga kini masih sedang dikaji dan mengumpulkan beberapa opsi untuk pengumpulan dana serta besaran dananya.***