Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax yang diduga melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
"Pemerintah mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan kejaksaan, karena hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memerangi praktik korupsi," ujar Hasan dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk meningkatkan tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Pertamina adalah aset besar bagi bangsa Indonesia, salah satu pilar ekonomi nasional, serta satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar Fortune 500," ujarnya.
Terkait langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyoroti pentingnya peningkatan tata kelola, tidak hanya di Pertamina tetapi juga di berbagai institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, Presiden Prabowo telah memulai kebijakan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara (APBN), dan pendekatan serupa perlu diterapkan di lingkungan BUMN.
"Memang akan ada kejutan dalam proses pembersihan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, tetapi hal ini hanya bersifat sementara," kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa jika semua pihak mengikuti arah kebijakan Presiden dengan bekerja secara bertanggung jawab dan bebas korupsi, maka perubahan ini akan segera mencapai keseimbangan yang stabil.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menjalankan hukum secara jujur, adil, dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa semangat reformasi harus terus dijaga di berbagai sektor, tidak hanya di Pertamina, tetapi juga di institusi lainnya.
Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya modus korupsi yang diduga melibatkan Pertamina Patra Niaga. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencampur minyak impor dari kilang dengan kadar RON 90 (sekelas pertalite) agar menjadi RON 92 (sekelas pertamax).
Namun, PT Pertamina membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa Pertamax yang diproduksi tetap sesuai dengan standar pemerintah dengan kadar RON 92.
Pernyataan ini diperkuat oleh klarifikasi dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa tidak ada masalah dalam kualitas Pertamax yang beredar di pasaran.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan tata kelola di lingkungan BUMN, terutama di PT Pertamina Patra Niaga.