Loading...

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Strategis, Ini Daftarnya!

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Strategis, Ini Daftarnya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan pelonggaran kebijakan impor terhadap 10 jenis barang atau komoditas.

Ketentuan impor sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut telah mengalami penyederhanaan melalui revisi yang dituangkan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mencakup ketentuan umum terkait impor.

"Revisi tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, dilakukan juga analisis dampak regulasi serta pembahasan dalam rapat kerja teknis. Perubahan larangan dan pembatasan (lartas) ini meliputi pelonggaran untuk 10 komoditas," ujar Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin.

Adapun kesepuluh komoditas yang mendapat prioritas deregulasi antara lain: produk hasil kehutanan (tidak dikenai lartas); pupuk subsidi (bebas lartas); bahan baku plastik (tidak termasuk lartas); bahan bakar lainnya (tidak terkena lartas); sakarin, siklamat, serta produk pewangi berbasis alkohol (hanya wajib melalui pemeriksaan Lembaga Surveyor); beberapa bahan kimia (perlu verifikasi Lembaga Surveyor); mutiara (dengan syarat Lembaga Surveyor); baki makanan (tidak dikenakan lartas); produk alas kaki (harus melalui Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan tiga (juga wajib verifikasi dari Lembaga Surveyor).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi pemerintah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika global dan ketidakpastian yang dapat memengaruhi perdagangan serta kondisi ekonomi dunia.

Lebih lanjut, tujuan utama dari deregulasi ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, memperkuat daya saing nasional, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah juga menargetkan agar sektor padat karya dapat terus dikembangkan agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi yang sudah ada. Dalam konteks yang sama, pertumbuhan ekonomi nasional pun diharapkan tetap terjaga.

"Dalam rangka merealisasikan arahan tersebut, sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk percepatan deregulasi dan penyederhanaan perizinan usaha," pungkas Airlangga.