Pemerintah mengalokasikan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama masa libur sekolah, yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (2/6). Stimulus mencakup lima program utama, mulai dari subsidi transportasi, diskon tarif tol, hingga bantuan sosial dan ketenagakerjaan.
“Presiden memutuskan pemberian stimulus ini agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global,” ujar Sri Mulyani.
Diskon Transportasi Massal
Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah, pemerintah memberikan berbagai insentif transportasi, antara lain:
- Diskon 30% untuk tiket kereta api
- Pengurangan PPN 6% untuk tiket pesawat
- Potongan harga 50% untuk transportasi laut
Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN dengan anggaran sekitar Rp940 miliar.
Selain itu, Kementerian PUPR juga mengatur pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20%, menyasar sekitar 110 juta kendaraan. Program ini menggunakan dana Non-APBN dengan total anggaran Rp650 miliar.
Bantuan Sosial Diperkuat
Di sektor perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan Rp11,93 triliun untuk memperkuat bantuan sosial, termasuk:
- Tambahan Rp200 ribu per bulan untuk penerima Kartu Sembako
- Penyaluran beras 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
Seluruh bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup bantuan untuk dua bulan.
Subsidi Upah dan Diskon Iuran JKK
Untuk mendukung sektor ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Penerima termasuk:
- 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan
- 27 ribu guru dari Kementerian Agama
Total anggaran program ini mencapai Rp10,72 triliun, dengan penyaluran dijadwalkan pada Juni 2025.
Pemerintah juga memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk sektor padat karya, yang telah mencakup 2,7 juta pekerja di enam sektor industri. Program ini dibiayai melalui skema Non-APBN senilai Rp200 miliar.
Rincian Pendanaan
Dari total stimulus Rp24,44 triliun, sebanyak Rp23,59 triliun bersumber dari APBN, sementara sisanya Rp850 miliar berasal dari skema pendanaan Non-APBN.
Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, dan menstabilkan ekonomi nasional, terutama menghadapi tekanan global serta tingginya kebutuhan selama libur sekolah.
Ilustrasi: Vlada Karpovich/Pexels