Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat menyebabkan beberapa negara menutup pintu bagi warga Indonesia. Meski demikian, tidak menyebabkan investasi berkurang karena pengusaha atau investor akan tetap jeli melihat pelung di tengah tantangan ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada saat konferensi pers online, Jakarta. “Ada 59 negara menutup pintu untuk Warga Indonesia menyangkut kondisi Covid-19, kita harus ikhtiar bersama-sama," ujarnya.
Bahlil menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang aman untuk berinvestasi. Karena itu, dia optimis bahwa target investasi yang telah ditetapkan pada awal tahun akan tercapai pada kuartal III tahun 2020.
Sebelumnya, pada 1 September lalu, Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan mengenai larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari Indonesia, India, dan Filipina karena peningkatan kasus Covid-19 pada ketiga negara tersebut.
Adapun pengumuman larangan tersebut terdiri dari enam kategori pemegang izin, yaitu orang yang yang berstatus penduduk tetap (PR), peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang professional visit pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.
Selain itu, larangan berlaku juga bagi pasangan suami istri warga negara Malaysia dan anak-anaknya serta mahasiswa dari tiga negara tersebut yang ingin kembali ke Malaysia.
Selanjutnya, pada 3 September, Menteri Senior Ismail Sabri mengumumkan keputusan pemerintah mengenai larangan masuk bagi warga dari negara yang mencatat lebih dari 150.000 kasus Covid-19. Akan tetapi, pengecualian diberikan untuk kasus darurat atau sesuatu yang berkaitan dengan hubungan bilateral yang membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi.