PAGARBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 15 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi per Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa 15 perusahaan tersebut memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen.
OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara fintech lending tersebut untuk membuat rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaannya. Agusman juga menyebutkan bahwa OJK melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending dan akan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Di sisi lain, industri fintech lending mencatat peningkatan laba menjadi Rp 277,02 miliar per Mei 2024, naik dari Rp 173,73 miliar pada April 2024. Outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending tercatat senilai Rp 64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen secara tahunan.
Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) dalam industri ini terjaga di posisi 2,91 persen, meningkat sedikit dari 2,79 persen pada April 2024.***