Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, edukasi merupakan hal dasar untuk melindungi konsumen.
Menurutnya, saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar. "Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," papar Friderica dalam keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ke depan, lanjutnya, OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
Frederica menjelaskan, ada tiga strategi utama OJK dalam peningkatan edukasi dan perlindungan konsumen. Pertama menjalankan program edukasi kepada masyarakat secara masif. Hal itu dilakukan melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah.
"Dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas," ujarnya.
Kedua, mengoptimalkan pengawasan market conduct. Dia mengatakan POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Ketiga, peningkatan Perlindungan konsumen. Hal itu dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.