Loading...

OJK Tegas Tindak Pelanggaran di Sektor Keuangan, Soroti Kasus Investree

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan, termasuk menangani dugaan tindak pidana pada PT Investree Radhika Jaya.

"Jika ada perusahaan yang menghadapi masalah dan melakukan pelanggaran hukum dalam perjalanannya, upaya kami jelas terfokus pada aspek penegakan hukum," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa.

Mahendra menegaskan bahwa OJK akan melanjutkan berbagai langkah hukum secara konsisten untuk menangani kasus dugaan tindak pidana di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI), khususnya fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Saat ini, OJK dan aparat penegak hukum sedang berupaya agar mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait.

“Saya belum memiliki pembaruan terbaru, tetapi kami akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Di sisi lain, Mahendra menyoroti bahwa keberadaan fintech P2P lending memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam hal akses pembiayaan.

"Untuk sektor P2P lending, hingga saat ini nilai pinjaman telah mencapai lebih dari Rp700 triliun," jelas Mahendra.

Outstanding pembiayaan di sektor fintech P2P lending pada September 2024 mengalami pertumbuhan 33,73 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) stabil di angka 2,38 persen.

Dalam upaya membangun industri fintech P2P lending yang lebih tangguh, OJK berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan kepatuhan industri terhadap peraturan terkait perlindungan konsumen dan mendorong kualitas pelayanan yang lebih baik.

"Upaya peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sekuat tenaga, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, serta kepastian usaha yang lebih baik di sektor ini," tambahnya.

OJK juga telah mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta performa yang menurun sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.