Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah untuk bekerja sama dalam pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang berkaitan dengan dua tersangka kasus judi online (judol), berinisial OHW dan H, yang ditangkap oleh Polri pada awal Mei 2025.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), termasuk Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk menindaklanjuti pemblokiran rekening-rekening yang digunakan para pelaku.
“Menanggapi rencana pembekuan rekening terkait kasus ini, OJK akan terus bersinergi dengan Polri dan PPATK dalam Satgas PASTI. Jumlah rekening yang digunakan oleh para tersangka cukup besar, yakni lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu.
Friderica juga menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap dua pelaku utama judi daring tersebut. Diketahui, kedua tersangka terlibat dalam pengelolaan 12 situs judi online, antara lain: ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung tindakan tegas yang dilakukan aparat terhadap dua pengelola judi daring ini, mengingat praktik mereka telah menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat,” imbuh Friderica.
Pada 7 Mei lalu, Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan dalam menangkap dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Kedua tersangka diketahui adalah OHW, yang menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, serta H, selaku direktur perusahaan tersebut.
“Kedua tersangka ditangkap semalam. Mereka diketahui mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang berbasis teknologi informasi,” ungkap Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri.
Wahyu menjelaskan, melalui anak usaha PT A2Z ST yakni PT TGC, para tersangka memproses transaksi pembayaran dari 12 situs judol menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital lainnya.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita dana senilai Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening di 22 bank, dengan nilai transaksi mencapai Rp250,55 miliar. Tak hanya itu, sebanyak 197 rekening milik para pelaku yang tersebar di delapan bank juga telah diblokir.
Selain aset perbankan, kepolisian turut mengamankan obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat unit kendaraan, yang terdiri dari satu mobil Mercedes Benz dan tiga mobil merek BYD.***
Ilustrasi: freepik