Loading...

OJK Setop Izin Perusahaan Efek untuk Lakukan Evaluasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan untuk sementara pemberian izin bagi perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI) untuk melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

"Bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, keputusan itu juga untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.

Melalui keputusan tersebut, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri MI yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

Berdasarkan keputusan itu, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan tersebut, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.