PAGARBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Panduan Resiliensi Digital yang dirancang khusus untuk industri perbankan umum guna memperkuat ketahanan perbankan dalam menghadapi era digital. Langkah ini juga sejalan dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan OJK pada tahun 2022.
Panduan tersebut diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama dengan para pimpinan asosiasi dan industri perbankan dalam sebuah acara peluncuran yang juga disertai diskusi tentang Tata Kelola Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di sektor perbankan di Jakarta pada hari Selasa.
Dian dalam sambutannya menekankan bahwa digitalisasi menawarkan berbagai manfaat seperti peningkatan efisiensi, namun juga membawa tantangan dan risiko yang harus diantisipasi dan dikelola dengan baik. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara industri perbankan dengan sektor lain dalam sebuah ekosistem digital yang semakin terhubung.
“Karena hal ini dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan operasional bank, sistem perbankan yang resilien menjadi sangat penting. Oleh karena itu, penerapan kerangka resiliensi digital sangat diperlukan,” ujar Dian.
Panduan Resiliensi Digital ini berfokus pada tiga aspek utama:
- Ketahanan terhadap dinamika bisnis yang ditandai dengan dimensi Digital Competitiveness, mencakup pengembangan produk yang berorientasi pada konsumen, adopsi teknologi secara cepat dan bertanggung jawab, serta transformasi organisasi, kepemimpinan, budaya, dan talenta digital.
- Ketahanan terhadap gangguan melalui kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM) yang terdiri dari tiga tahap utama:
- Antisipasi (Anticipate): persiapan menghadapi kemungkinan ancaman di lingkungan digital.
- Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover): memastikan operasional bank tetap berjalan saat terjadi insiden atau gangguan.
- Berkelanjutan (Sustain): evaluasi dan pengembangan kemampuan serta prosedur ketahanan.
- Perlindungan konsumen di era digital melalui customer incident management, recovery, dan post-recovery services.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi bank dalam menghadapi gangguan operasional teknologi dan insiden siber, sekaligus meminimalkan dampak negatif seperti kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam mempercepat transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital untuk mendukung perekonomian nasional.
Panduan Resiliensi Digital ini melengkapi berbagai kebijakan OJK yang mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, termasuk Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Setelah peluncuran panduan, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai Tata Kelola Artificial Intelligence (AI), yang menghadirkan para pembicara dari perusahaan teknologi dan bank yang memiliki keahlian dalam bidang ini.
Diskusi tersebut bertujuan untuk memperoleh wawasan terkait pemanfaatan AI, termasuk sistem AI canggih dan tata kelola yang diperlukan, agar pengembangan dan penggunaan AI dapat memberikan manfaat yang optimal sekaligus memitigasi berbagai risiko yang muncul. OJK juga berencana untuk merilis panduan khusus mengenai penerapan AI di sektor perbankan, mengikuti langkah beberapa regulator di negara lain***