Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan, untuk melakukan identifikasi dan pelacakan mendalam terhadap rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa OJK selalu melakukan pemblokiran segera setelah menerima informasi mengenai rekening yang mencurigakan. "Setiap informasi tentang rekening yang dicurigai, kami langsung lakukan pemblokiran," ujar Mahendra dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada hari Senin.
Mahendra menambahkan bahwa jika ditemukan rekening yang berhubungan dengan judi online, tindakan pemblokiran akan langsung diambil. Selain itu, dengan bantuan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), proses pelacakan terhadap rekening-rekening tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dan lebih komprehensif.
"IASC memberikan kapasitas untuk mempercepat pelacakan lebih lanjut, sehingga proses penelusuran dapat berlangsung lebih cepat dan lebih menyeluruh," ujarnya.
IASC, atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia, merupakan forum koordinasi antara OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), dan pelaku industri jasa keuangan. IASC bertujuan untuk menangani penipuan (scam) di sektor keuangan secara efisien dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Mahendra juga menegaskan bahwa OJK mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengatasi masalah judi online. "Kami tentu mendukung penuh proses pemerintah dalam memberantas dan mengatasi persoalan terkait judi online," katanya.
IASC didirikan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening yang terlibat, identifikasi pihak terkait, upaya pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan, dan langkah-langkah penegakan hukum.
Pada Jumat, 22 November, OJK bersama anggota Satgas Pasti dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, untuk memperkuat upaya ini.