Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.
"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya," papar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin.
Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
"Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita," ucapnya.
Dalam hal tersebut, lanjutnya, tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non-bank, OJK masih harus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.
OJK pun akan segera mengeluarkan aturan terkait proses dan penghitungan agunan serta kiat agar pihak bank dan non-bank dapat menyikapi dengan positif penerbitan PP tersebut.
"Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air," tuturnya.