Loading...

OJK Kaji Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji implementasi kebijakan mengenai kemungkinan konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan. Saat ini, kebijakan tersebut masih belum berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kajian yang dilakukan OJK khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

"Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit," paparnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dian juga mengatakan, dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk menjalankan isu tersebut. Apalagi, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

"Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," kata dia.

Selain itu, tambah Dian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.