Loading...

OJK Ingatkan Modus Kejahatan di Era Digital

Perbankan perlu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang modus kejahatan pada era digital ini, seperti phishing. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

Phising adalah tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia. Nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu, dapat berupa e-mail, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lain atau dikenal dengan social engineering (soceng), seperti yang baru-baru ini terjadi pada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Karena itu, OJK mengimbau perbankan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya tentang modus kejahatan pada era digital itu, kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini seperti dikutip siaran pers BRI di Jakarta, Jumat.

"Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi," katanya.

Social engineering (soceng) yang termasuk kejahatan sektor keuangan era digital yang melibatkan perbankan masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus nasabah kena 'begal rekening' dan kehilangan uangnya dalam sekejap.

Beberapa waktu lalu viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah untuk mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar Rp150 ribu per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah.

"Kami terus mengimbau perbankan juga untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya," katanya.

Menurut dia, OJK akan terus mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam kerangka pengawasan secara mikro guna melindungi konsumen. Hal ini perlu didukung juga oleh konsumen yang belajar dan memahami bagaimana melakukan serangkaian pencegahan kejahatan tersebut.

Secara umum, ia memberikan tips meminimalisasi bahaya phising yakni:
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi. Password, PIN, atau OTP dilarang untuk dishare kepada siapapun termasuk jika ada yang mengaku dari pihak bank, baik untuk penggunaan ATM dan atau mobile banking.
2. Mengupdate password secara berkala.
3. Mengaktifkan fitur notifikasi transaksi
4. Cek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking
5. Menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan.

OJK telah memberikan 226.267 layanan berupa permintaan informasi dan pengaduan dari berbagai kanal sejak awal tahun sampai 23 September 2022.

Dari jumlah tersebut, OJK melaporkan telah menerima 10.109 pengaduan masyarakat. Sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, 50 persen pengaduan di sektor industri keuangan non bank (IKNB), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.