Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 15 izin usaha kepada perusahaan pergadaian di sepanjang tahun 2022. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan 14 izin usaha untuk perusahaan pergadaian.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Super Artha Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan peraturan tersebut, Ihsanuddin bilang, Perusahaan Pergadaian PT Super Artha Gadai wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.
Selain itu Ihsanuddin menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Super Artha Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," imbuh dia.
Selanjutnya, Ichsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.
Terakhir, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Artha Gadai. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan surat keputusan KEP46/NB.1/2022 tanggal 13 September 2022.