Loading...

Motor dan Mobil Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

 

PAGARBISNIS.COM - Pemerintah Indonesia berencana untuk mewajibkan asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, mulai Januari 2025. Asuransi TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Contohnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau kendaraan pihak lain, asuransi TPL akan memberikan penggantian kerugian material dan santunan kepada korban.

Pelaksanaan dan Aturan

Pelaksanaan kewajiban asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK, yang harus diterbitkan paling lambat 12 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL bagi kendaraan bermotor. Menurut Ogi, pembelian kendaraan bermotor secara kredit saat ini sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.

Tantangan dan Implementasi

Beberapa tantangan dalam penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan meliputi:

  • Harmonisasi kebijakan antar lembaga pemerintah yang menangani bidang keuangan.
  • Sosialisasi kepada masyarakat luas.
  • Mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. Merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.

Cakupan Asuransi

Ogi menjelaskan bahwa untuk tahap awal, PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor. Asuransi TPL untuk kendaraan bermotor ini akan difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal ini mencakup tuntutan kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Selain itu, merujuk UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga cakupan program asuransi wajib dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah.***