Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengubahan kemasan minyak goreng merek Guldap menjadi MinyaKita di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"Jadi, minyak goreng merek Guldap ini dikemas ulang ke dalam botol yang berlabel MinyaKita," ungkap Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurut Ade Safri, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara mulai memproduksi minyak goreng dengan merek Guldap.
"Selama dua tahun beredar di pasaran, produk Guldap kurang diminati masyarakat dan mengalami kesulitan dalam penjualan," jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha kemudian memanfaatkan situasi dengan mengganti merek Guldap menjadi MinyaKita demi meraup keuntungan.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan beberapa modus, salah satunya dengan mendesain ulang botol kemasan.
"Kemasan ini dibuat sedemikian rupa sehingga meskipun terlihat penuh, kapasitas minyak di dalamnya tidak mencapai satu liter," tuturnya.
Selain itu, produk kemasan tersebut juga tidak mencantumkan berat bersih atau netto, yang menjadi salah satu ciri produk MinyaKita palsu.
"Kami juga tengah menyelidiki penggunaan label SNI yang ditempel pada botol minyak ini," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mendalami keabsahan izin edar dari BPOM serta dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional usaha tersebut.
Saat ini, penyidik telah mengantongi calon tersangka dan akan melakukan gelar perkara lebih lanjut.
"Dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pada Pasal 32 jo. 30 dan/atau Pasal 31," pungkasnya.