Loading...

Menteri Trenggono Tegaskan Investigasi Pagar Laut Tangerang Tak Akan Berhenti

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penyelidikan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Trenggono menyatakan bahwa KKP akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut tersebut.

"Sebagai langkah penyelesaian masalah, KKP akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah disegel oleh Polsus KKP sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Trenggono.

Ia juga menjelaskan progres penanganan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Tangerang, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat. Trenggono menekankan bahwa penanganan ini telah mempertimbangkan peraturan yang berlaku, termasuk Unclos 1982, Pasal 2, 3, 4, 5, 47, 48, 50, 55, dan 76.

Menurut regulasi tersebut, negara pantai memiliki hak untuk mengatur zona maritimnya, mencakup laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Sebagai negara pantai, Indonesia mengatur pemanfaatan perairan pesisir untuk kegiatan kelautan dan perikanan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tanggal 9 Juni 2011 menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, paradigma pemanfaatan ruang laut berubah dari sistem hak menjadi sistem perizinan. Perubahan ini kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Trenggono menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara tetap di wilayah perairan wajib memiliki KKPRL. Tanpa KKPRL, pemanfaatan ruang laut dianggap melanggar hukum dengan sanksi administratif sebagai tindakan utama.

KKP telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kegiatan pemagaran laut di Tangerang pada 9 Januari 2025 dan Bekasi pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL. Penindakan ini dilakukan karena pagar laut tersebut berdampak buruk pada ekosistem perairan, mempersempit area tangkap ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi sebagai objek vital nasional.

Pada 22 Januari 2025, dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang sepanjang sekitar 5 km dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan. Proses ini akan terus dilanjutkan hingga total 30 km selesai.

Selain melanjutkan investigasi, Trenggono menyebut KKP akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah untuk pengelolaan ruang laut secara nasional yang sesuai dengan peraturan.

"Kami menyadari bahwa pengawasan pemanfaatan ruang laut masih memiliki keterbatasan, baik dalam sarana-prasarana maupun dukungan operasional. Oleh karena itu, penguatan anggaran serta revisi Undang-Undang Kelautan sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi KKP," jelas Trenggono.