Loading...

Menteri ATR Tegas, Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Tetap Dicabut!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar yang menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut milik Aguan batal dicabut.

"Saat ini, beredar berita di berbagai media online yang menyatakan bahwa saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di tepi Pantai Tangerang. Saya tegaskan, informasi tersebut tidak benar," ujar Nusron di Jakarta, Minggu.

Menanggapi isu yang berkembang terkait sertifikat tanah, khususnya SHGB di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak bergantung pada siapa pemilik sertifikat tersebut.

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron telah secara konsisten menyampaikan bahwa terdapat total 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya terletak di luar garis pantai.

"Kebijakan yang diambil adalah mencabut seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai. Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat sudah dibatalkan," jelas Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa masih ada 13 SHGB lainnya yang sedang dalam tahap penelaahan lebih lanjut. Proses ini diperlukan karena beberapa bidang tanah berada di posisi yang sebagian masuk dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.

Ke depan, Nusron menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Jika sebuah SHGB memang sah dan berada di dalam garis pantai, maka tidak akan dicabut. Namun, jika terbukti tidak sesuai aturan, semuanya akan dibatalkan," tegasnya.