PAGARBISNIS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dengan Pengaturan Tata Niaga Impor berhasil mengungkap penindakan terhadap produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Gudang Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Zulkifli Hasan menekankan pentingnya kerjasama yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga dalam menanggulangi importasi ilegal. Ia menyebutkan bahwa sinergi yang kuat antara Bareskrim, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta BPOM diperlukan untuk menertibkan impor ilegal. Zulkifli juga berharap penindakan ini dapat memajukan perdagangan domestik dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Penindakan Satgas terhadap barang-barang tertentu ini melibatkan temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak memiliki dokumen impor yang sah, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), registrasi barang K3L, serta dokumen lain yang terkait dengan asal barang, dengan jumlah mencapai sekitar 20.000 rol.
Selain itu, Bareskrim Polri menindak pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Sementara itu, Ditjen Bea Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi (seperti karpet, handuk, perlak), 332 pak tekstil (termasuk nilon, poliester, dan kulit), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 barang elektronik (termasuk laptop, telepon seluler, dan mesin fotokopi), serta 5.896 pakaian jadi dan aksesori.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024, yang mengatur tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Menurut Zulkifli Hasan, barang-barang yang ditindak tidak mematuhi regulasi impor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa Kemendag sedang melakukan riset mendalam untuk mendapatkan data yang akurat dalam upaya pemberantasan impor ilegal.
Kepala Bareskrim Polri, Wahyu Widada, menambahkan bahwa impor ilegal merupakan isu serius bagi Bareskrim karena tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak negatif pada pengusaha kecil dan UMKM.
Wahyu menegaskan komitmen Bareskrim untuk terus bekerja sama dalam menuntaskan persoalan impor ilegal dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam membangun negara yang lebih maju.***