Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran dalam sektor perdagangan yang merugikan masyarakat harus mendapatkan tindakan tegas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
"Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan, serta terus mengadakan operasi pasar," ujar Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang saat ditimbang ternyata hanya memiliki berat 4 kilogram.
Menurut Moga, kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
"Kami sudah mendapat informasi terkait hal tersebut, dan saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ujar Moga.
Ia menambahkan bahwa setiap praktik kecurangan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus dikenakan sanksi.
"Undang-Undang Nomor 8 telah mengatur bahwa setiap ketidaksesuaian dalam ukuran, takaran, atau timbangan harus diberikan sanksi yang berlaku," jelasnya.
Temuan mengenai ketidaksesuaian berat beras dengan keterangan pada kemasan sempat viral dalam sebuah video singkat di platform YouTube Shorts. Dalam video tersebut, seorang warga menunjukkan bahwa beras yang dibelinya hanya berbobot 4 kilogram, padahal label kemasan mencantumkan 5 kilogram.
Moga memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, khususnya di pasar tradisional, dengan bekerja sama bersama Satgas Pangan Polri.