PAGARBISNIS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih minyak goreng dalam kemasan dibandingkan minyak goreng curah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Moga Simatupang, minyak goreng kemasan menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan minyak goreng curah.
Ia menjelaskan bahwa minyak goreng kemasan memiliki kualitas yang lebih terjamin, kandungan gizi yang lebih baik, serta standar keamanan dan kehalalan yang lebih terjaga. Selain itu, minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, mengurangi potensi kerugian produk, dan dapat disimpan lebih lama tanpa risiko kontaminasi.
Permendag 18/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita, yang merupakan minyak goreng rakyat, dengan membatasi kebijakan domestic market obligation (DMO) hanya untuk produk ini.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan, menstabilkan harga, dan membantu pengendalian inflasi. Moga menyebutkan bahwa permintaan masyarakat untuk MinyaKita terus meningkat, yang berdampak pada harga jual minyak goreng curah di tingkat eceran.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pendistribusian MinyaKita dilakukan dengan optimal, agar tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait minyak goreng dalam satu peraturan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan menjadi panduan untuk pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan.
Dalam upaya menjaga keterjangkauan bagi masyarakat, Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium.
Penetapan HET ini mempertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. Meskipun sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan pada Rp14.000 per liter, kebijakan terbaru ini mencakup penyesuaian harga yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.***