Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi berupa denda maksimal sebesar 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah atau wilayah suci lainnya tanpa memiliki visa haji selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (10/5), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita SPA.
Selain denda, pelanggar aturan haji tersebut akan dideportasi ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pendatang agar menaati ketentuan haji guna menjamin keselamatan jamaah dan kelancaran prosesi ibadah.
Dalam upaya penegakan aturan, aparat keamanan haji Arab Saudi menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah menggunakan kendaraan ambulans agar bisa berhaji tanpa izin resmi.
Para pelaku kemudian diserahkan kepada otoritas terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, di Riyadh, seorang perempuan asal Mesir ditangkap karena melakukan penipuan melalui media sosial dengan modus menawarkan akses masuk ke Makkah sebagai jamaah haji. Pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Ilustrasi: Freepik