Pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk digital milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Hal itu didukung penuh oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah dan penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan tersebut," paparnya.
Sayangnya, lanjut LaNyalla, pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Pemerintah, kata dia, juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," katanya.
Saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix, Spotify dan Zoom.
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.