Loading...

Larang Mudik 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Peraturan Transportasi Lebaran

Larang Mudik 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Peraturan Transportasi Lebaran

Sebagai upaya menindaklanjuti larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) mengenai Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. "Kami sedang melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini," jelas Budi dalam pernyataan pers.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

Budi menegaskan kembali bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan yaitu lonjakan kasus Covid-19.