Loading...

Kredit Perbankan Naik 0,5 Persen di Juli 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kredit perbankan mengalami peningkatan 0,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2021. Hal tersebut didorong adanya kredit konsumsi yang tumbuh 2,40 persen (yoy) dan kredit UMKM yang naik 1,93 persen (yoy).

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

"Kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat dan diperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan China," kata Anto.

Untuk periode tahun berjalan, atau Januari sampai dengan Juli 2021, OJK mencatat perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp1.439 triliun. Namun dalam periode yang sama terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar yang mencapai Rp1.332 triliun.

Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih mencatatkan pertumbuhan dua digit yakni sebesar 10,43 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, kata Anto, transmisi kebijakan penurunan suku bunga Bank Indonesia telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Sementara likuiditas industri perbankan sampai saat ini dinilai OJK masih berada pada level yang memadai.

Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32 persen dan 32,51 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ujar dia.

Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) secara gross pada Juli 2021 sebesar 3,35 persen, dan NPL secara bersih di 1,09 persen.

"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.