Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Penahanan memiliki ketentuan formal dan materiil. Penyidik tentunya mempertimbangkan apakah individu yang bersangkutan perlu segera ditahan atau masih ada hal-hal lain yang perlu dipenuhi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan tertentu mengapa seorang tersangka belum langsung ditahan. Sebagai contoh, penyidik mungkin masih menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau memenuhi permintaan lainnya dalam proses penyidikan.
Juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada pekan depan.
"Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan," ucapnya.
Namun, Tessa menambahkan bahwa KPK belum menentukan tanggal pasti pemeriksaan dan belum menjelaskan apakah Hasto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi.
Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, serta menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
"Permohonan praperadilan pemohon dianggap kabur atau tidak jelas," ungkap Djuyamto.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI agar secara aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina senilai 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar AS dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.