Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proses pengadaan di lingkungan MPR RI. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Namun, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pejabat negara atau bukan. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada hari Senin, KPK memulai tahap penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021 merupakan urusan teknis dan administratif yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal pada masa itu.
“Pimpinan MPR RI tidak terkait dengan kasus ini karena urusan tersebut merupakan kewenangan administratif dan teknis dari Sekjen MPR RI saat itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).