Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian buronan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), masih terus berlangsung.
"Pencariannya masih aktif dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin.
Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK telah melaksanakan sejumlah langkah penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun, yaitu advokat Daniel Masiku, serta penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.
Namun demikian, Tessa menyampaikan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan apakah ada perkembangan terbaru atau petunjuk yang mengarah pada keberhasilan menangkap Harun Masiku.
"Saat ini, informasi dari penyidik belum dapat dibuka," ujar Tessa.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara dalam konteks penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meski sudah berkali-kali dipanggil oleh penyidik KPK, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, ia resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Seiring dengan pengembangan kasus ini, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara terkait Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK diduga memiliki peran dalam mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Lebih lanjut, HK juga dituduh mengatur agar DTI berperan aktif dalam mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice, yakni perintangan penyidikan yang dilakukan terkait kasus ini.