Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar, berdasarkan nilai tukar Bank Indonesia (BI) per Jumat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus gratifikasi yang menjerat terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam berbagai denominasi, yakni sebesar Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, serta 1.045 pound sterling.
Tak hanya itu, KPK juga menyita 26 dokumen serta enam unit barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu malam (14 Mei) pukul 20.00 WIB hingga Kamis dini hari (15 Mei) pukul 01.00 WIB.
“Semua barang bukti tersebut, termasuk uang tunai dan dokumen elektronik, akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan,” jelas Budi.
Saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha Robert Bonosusatya, Budi menjawab bahwa hal tersebut masih akan diverifikasi.
"Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu," ucapnya.
Budi menambahkan bahwa KPK terus melanjutkan pengembangan penyidikan dalam perkara gratifikasi terkait sektor batu bara ini. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan terpisah pada Kamis (15/5), membenarkan bahwa penyidik juga menggeledah rumah milik Robert Bono di Jakarta, yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Sejauh ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan bermotor dan berbagai barang bernilai tinggi lainnya. Selain itu, turut diamankan lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 buah jam tangan mewah dari berbagai merek.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ancaman tambahan kurungan enam bulan apabila tidak dibayarkan.
Rita dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek pemerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***
Ilustrasi: pexels/Ekaterina