Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jawa Timur yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa estimasi nilai properti yang disita mencapai Rp100 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan pada November 2024 dan merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagai perkembangan dalam kasus ini, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, meskipun belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaannya. Sebelumnya, KPK telah memproses mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Dody terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.***