Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus akan segera memasuki fase penyidikan.
“Dalam waktu dekat, kami berharap dapat melangkah ke tahapan yang lebih pasti,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa sejumlah individu telah diminta keterangannya guna mendalami informasi terkait kuota haji khusus.
“Kami telah meminta keterangan dari beberapa pihak mengenai penyelenggaraan haji. Kami harap publik dapat terus memberikan dukungan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Juni 2025, KPK menyatakan telah mengundang sejumlah tokoh untuk dimintai informasi dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah.
Di lain kesempatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pelaksanaan haji tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyelenggaraan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi yang dilakukan dengan skema 50:50.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Agama membagi alokasi tambahan menjadi 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.