Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.
“Secara umum, kami akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (Ridwan Kamil) terkait dengan sejumlah barang bukti yang telah disita dari kediamannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa juga meminta publik bersabar menanti perkembangan penyelidikan kasus ini, termasuk jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal Bank BJB dan pihak vendor yang memenangkan proyek iklan tersebut masih berjalan.
“Sepengetahuan saya, pemeriksaan masih berlangsung dan belum rampung,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil guna mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan oleh penyidik.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Jumat (21/3) menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah seluruh saksi dari pihak internal Bank BJB dan pihak vendor diperiksa.
“Ridwan Kamil akan kami jadwalkan pemeriksaannya setelah pemeriksaan terhadap saksi dari internal BJB serta para vendor pengadaan iklan selesai dilakukan,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.***