Loading...

KPK Serahkan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil ke Penyidik, Ada Apa?

KPK Serahkan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil ke Penyidik, Ada Apa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penentuan waktu pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.

Ridwan Kamil direncanakan akan dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

“Soal pemanggilan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ucap Setyo di Gedung Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat skala prioritas terhadap siapa saja yang perlu dimintai keterangan terlebih dahulu, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Ridwan Kamil.

"Namun yang jelas, proses klarifikasi akan tetap dilakukan, apalagi setelah adanya penggeledahan, maka perlu dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dikenai dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

 

Ilustrasi: Kaboompics.com/Pexels