Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Seluruh saksi hadir, dan pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pengetahuan serta peran mereka dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan pihak lainnya," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta.
Mereka yang diperiksa meliputi mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, serta pegawai PGN, Imam Mul Akhyar.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan hasil temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 6 September 2023, KPK menyatakan telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penerimaan gratifikasi dalam proses tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri.
Ali juga menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK masih belum mengungkapkan identitas para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa nilai gratifikasi yang terkait dalam kasus korupsi ini mencapai angka belasan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat pihak yang terlibat dalam kasus ini.***