Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam penyelidikan terkait aliran dana hasil investasi PT Taspen (Persero), yang berkaitan dengan dugaan korupsi melalui investasi fiktif di perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada aliran dana hasil investasi PT Taspen. Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Insight Investment Management, Thomas Harmanto, serta Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen periode 2021-2023, Jusmaidi Indra.
Namun, KPK belum mengungkapkan besaran nilai dana investasi yang tengah diselidiki. Sebelumnya, beberapa pihak dari PT Insight Investment Management, termasuk Direktur Utama Ekiawan Heri Primaryanto dan beberapa pegawai lainnya, telah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kebijakan yang diambilnya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun. KPK juga memeriksa Sariniatun, Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen periode Desember 2019 hingga Mei 2020, yang terlibat dalam pengajuan rekomendasi risiko untuk penempatan dana sebesar itu.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen, yang melibatkan penempatan dana Rp1 triliun. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan sejumlah perusahaan lainnya terlibat. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum mengungkapkan identitas lengkap mereka dan rincian kasus tersebut, yang akan disampaikan setelah proses penahanan tersangka.
KPK juga telah mengenakan larangan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang, yaitu satu pejabat negara dan satu pihak swasta, terkait dengan kasus ini.***