Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait permohonan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sejauh yang kami pahami, pembuktian dalam persidangan ini dibatasi hingga sidang hari ini ditutup. Oleh karena itu, setelah sidang ditutup, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan barang bukti," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Pernyataan tersebut merespons keberatan dari tim Hasto, yang mempertanyakan agenda sidang pada Selasa (11/2) yang hanya mencakup pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, tanpa adanya perbaikan daftar barang bukti.
Iskandar menjelaskan bahwa perbaikan daftar barang bukti masih dapat dilakukan, baik dengan menyesuaikan bukti yang sudah ada maupun menambahkan yang baru, selama mendapat persetujuan dari hakim dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan legalisir bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam sidang, mengingat sebelumnya ada kendala dalam koordinasi dengan tim penyidik.
"Kemungkinan penyidik yang menguasai dokumen tersebut sedang bertugas di luar kota dalam beberapa bulan terakhir, sehingga dokumen yang dibutuhkan sulit ditemukan. Namun, setelah koordinasi intensif, akhirnya kami berhasil menemukan dokumen aslinya, sekitar 20 hingga hampir 30 dokumen dalam bentuk copy legalisir," jelasnya.
Oleh karena itu, Iskandar menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen asli sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia pun berharap hakim akan menerima bukti-bukti tersebut sebagai bagian dari fakta hukum yang sah.
KPK juga menegaskan kembali bahwa mereka menghormati keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim dapat bersikap adil dalam menilai jalannya sidang hingga selesai.
"Kami menghormati keberatan dari pemohon, dan hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim. Kami berharap hakim dapat bersikap bijaksana dalam menilai tambahan barang bukti yang telah kami ajukan," tambahnya.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang membahas sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara pada Rabu (12/2), baik Hasto maupun KPK dijadwalkan menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan diumumkan pada Kamis (13/2).
Dalam perkembangan kasus, penyidik KPK pada 24 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk aktif dalam proses pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.