Loading...

KPK Pindahkan Motor Ridwan Kamil yang Disita, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK Pindahkan Motor Ridwan Kamil yang Disita, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita, kini telah dipindahkan oleh penyidik.

“Motor tersebut sudah tidak berada di kediaman Ridwan Kamil, dan telah dipindahkan ke tempat yang aman oleh tim penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Namun demikian, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut.

“Saat ini, penyidik belum dapat mengungkapkan di mana sepeda motor itu disimpan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sebuah sepeda motor.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengendali beberapa agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.***