Loading...

KPK Periksa Hasto Kristiyanto: Dugaan Korupsi Makin Terang?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Hasto akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari KPK mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.

Hakim menerima eksepsi dari pihak termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Selain itu, permohonan praperadilan pemohon dinyatakan kabur atau tidak jelas," ungkap Djuyamto.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK berperan dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, HK juga diketahui menginstruksikan DTI untuk aktif dalam pengambilan dan penyerahan sejumlah uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16-23 Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," kata Setyo.

Selain keterlibatan dalam kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.