Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 kendaraan dari berbagai merek, seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, serta Suzuki. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat di Jakarta.
Selain kendaraan, KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, dengan total mencapai Rp56 miliar. Tak hanya itu, dokumen serta barang bukti elektronik turut diamankan dalam penggeledahan ini.
Menurut Tessa, seluruh barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki dan akan ditelaah lebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka, Rita Widyasari.
Saat ini, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 kendaraan serta berbagai aset bernilai tinggi. Selain itu, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut diamankan.
Sebagian besar barang hasil penyitaan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan dan pengamanan.
KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, barang-barang tersebut akan disita oleh negara melalui proses peradilan sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari telah rampung ditangani oleh KPK. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.
Rita Widyasari sendiri telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan hukuman tambahan enam bulan kurungan apabila tidak dapat membayarnya. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 yang berkaitan dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.