Loading...

KPK Gerebek Kasus Korupsi PT INTI, Deposito 6,4 Miliar Disita!

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada periode 2017—2018.

"Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita deposito senilai Rp6,4 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (7/2) oleh tim penyidik KPK, di mana dalam proses tersebut, sejumlah dokumen penting juga turut disita.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri serta mendalami aset-aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT INTI.

"KPK akan terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersebut guna mengupayakan pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Selasa, 29 Oktober 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero.

"Ini merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru yang diterbitkan oleh KPK. Saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardhika pada saat itu.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp120 miliar.

Menurut Tessa, penyidik masih dalam proses mengumpulkan serta menganalisis berbagai bukti yang relevan dengan kasus ini.

"Penyidik masih terus menghimpun dan mengkaji semua alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pengadaan tersebut," jelasnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa lima saksi pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Seluruh saksi telah hadir dan diperiksa mengenai peran serta pengetahuan mereka terkait dengan proses pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada tahun 2017—2018," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut antara lain Direktur PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT INTI periode 2016—2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT INTI periode 2014—2019, Nilawaty Djuanda; serta Senior Account Manager PT INTI periode 2017—2018, Yani Gustiana.