Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah tabungan hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020–2024, dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait proyek pengadaan tersebut, termasuk sejumlah rekening tabungan dan bukti elektronik. "Semua temuan ini akan menjadi fokus pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada 26 Juni 2025 di Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, penyidik juga menemukan beberapa catatan keuangan penting. Catatan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam proyek pengadaan mesin EDC.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini baru dua lokasi yang diperiksa dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa semua informasi yang dikumpulkan selama tahap penyelidikan dan penyidikan akan terus dilengkapi.
“KPK akan segera mengungkap siapa saja yang diduga bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI ini,” tegasnya.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025 sekaligus menandai dimulainya penyidikan baru atas kasus ini. Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, sebagai saksi.