Loading...

KPK Cegah Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Cegah Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

"Benar, yang bersangkutan telah dicegah untuk ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

Menurut Budi, pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik membutuhkan kehadiran Ma’ruf di dalam negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka diduga telah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp17 miliar.