Loading...

Kosmetik Ilegal Merajalela, BPOM Bongkar Peredaran Rp31,7 Miliar di 2025

Kosmetik Ilegal Merajalela, BPOM Bongkar Peredaran Rp31,7 Miliar di 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa mereka menemukan berbagai pelanggaran serta indikasi tindakan kriminal dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal dengan total nilai lebih dari Rp31,7 miliar. Nilai ini meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2024.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10 hingga 18 Februari 2025.

Taruna mengungkapkan bahwa pelanggaran ini melibatkan berbagai pihak mulai dari produsen, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, hingga pengecer dan penjual ulang yang terindikasi memproduksi atau memperdagangkan produk kosmetik tanpa izin resmi.

Dari total 709 lokasi yang diperiksa, sebanyak 340 lokasi atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

BPOM berhasil mengamankan 205.133 unit produk kosmetik ilegal yang terdiri atas 4.334 item dari 91 merek. Dari jumlah tersebut, 79,9 persen adalah kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan terlarang atau berbahaya, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan, 2,6 persen merupakan produk kedaluwarsa, dan 0,1 persen berupa produk kosmetik injeksi.

"Sebagian besar produk ilegal tersebut adalah produk impor—sekitar 60 persen—yang tengah viral di platform daring. Produk-produk ini sangat berisiko terhadap kesehatan pengguna," jelas Taruna.

Ia juga menambahkan bahwa selain distribusi produk tanpa izin, ditemukan pula dugaan tindak pidana berupa proses produksi yang melibatkan bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Termasuk juga produksi massal skincare dengan label biru tanpa izin, serta pelanggaran berulang.

Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, namun beberapa wilayah menunjukkan angka pelanggaran yang cukup tinggi. Yogyakarta mencatat nilai temuan terbesar dengan lebih dari Rp11,2 miliar, disusul Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar sebesar Rp1,3 miliar.

“Data ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius, khususnya di wilayah dengan konsumsi produk kecantikan yang tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM kembali mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan sesuai dengan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Melalui pengawasan intensif ini, BPOM berharap seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal. Produk ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga merugikan ekonomi nasional serta melemahkan daya saing produk dalam negeri.

“Kami mendorong para influencer dan content creator untuk turut menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman. Penting juga agar mereka memberikan ulasan produk secara objektif, menyeluruh, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai peraturan yang berlaku dan tetap berkomitmen menjaga legalitas, kualitas, keamanan, serta manfaat dari produk yang dipasarkan. Di sisi lain, masyarakat pun diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK—yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

“Masyarakat harus memastikan membeli produk kecantikan dari tempat penjualan yang terpercaya. Untuk pembelian online, pilihlah toko resmi yang telah terverifikasi,” tutup Taruna.***

Ilustrasi: Pixabay