Loading...

Korupsi Miliaran di Kemendag: Dua Pengusaha Seret Banyak Pejabat

Korupsi Miliaran di Kemendag: Dua Pengusaha Seret Banyak Pejabat

Dua penyedia barang dan jasa, yaitu Bambang Widianto dan Mashur, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018—2019.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Saut Mulatua, Bambang menjabat sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia. Sementara itu, Mashur bertindak sebagai pelaksana lapangan pada perusahaan yang sama di tahun 2018, dan di tahun 2019 bertugas di PT Dian Pratama Persada.

Jaksa menyatakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa kedua terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain atau korporasi, dengan cara yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Selain itu, keduanya juga dituduh menyuap dua pejabat Kementerian Perdagangan: Putu Indra Wijaya sebesar Rp21,73 miliar terkait proyek tahun 2018, dan Bunaya Priambudi senilai Rp1,96 miliar untuk proyek tahun 2019. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah agar perusahaan milik Bambang dan Mashur dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Tak hanya terlibat dalam korupsi, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti apartemen, kendaraan mewah, dan pelunasan utang, serta ditransfer ke rekening pihak lain.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menguraikan bahwa perbuatan mereka telah memperkaya berbagai pihak. Di antaranya Bambang sendiri sebesar Rp10,66 miliar, Putu Rp17,13 miliar, Bunaya Rp1,96 miliar, Mashur Rp1,24 miliar, dan Didi Kusuma sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdapat penerima lain seperti Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar sebesar Rp680 juta, Muryadi Nugroho Rp30 juta, Wenang Agus Rp10 juta, Muslim Rp550 juta, Yusuf Purnama Rp147,2 juta, Yusmito Rp400 juta, serta Beni Susanto Rp65 juta.

Penerima lainnya termasuk Dennita Aritonang (Rp116,5 juta), Sri Rahayu dan Intan Pardede (masing-masing Rp236,8 juta), Seno (Rp10 juta), dan Wasito (Rp25 juta).

Perkara ini bermula ketika Bambang, Mashur, dan Didi mendekati Putu dan Bunaya untuk mencari informasi terkait proyek pengadaan gerobak dagang tahun 2018 dan 2019. Mereka meminta agar pelaksanaan proyek tersebut diberikan kepada mereka, dan sebagai kompensasi, menjanjikan uang operasional Rp835 juta kepada Putu dan komisi 7 persen dari total kontrak kepada Bunaya.

Mereka kemudian sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia, meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), seperti kepemilikan workshop, peralatan memadai, serta izin industri. Tetap saja perusahaan ini diarahkan untuk dimenangkan dalam lelang oleh panitia pemilihan.

Kontrak kemudian ditandatangani antara Bambang dan Putu, padahal Putu mengetahui bahwa perusahaan tersebut—termasuk KSO dengan PT Arjuna Putra Bangsa—tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan proyek karena kehilangan dukungan dari mitra.

Jaksa juga menyebut bahwa mereka telah menyerahkan pekerjaan utama kepada pihak ketiga dan mengajukan pencairan dana meskipun pekerjaan belum rampung, serta menandatangani dokumen pembayaran secara penuh tanpa ada proses pemeriksaan atau serah terima barang yang semestinya dilakukan.***