Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur, dengan estimasi nilai sekitar Rp1,3 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada anggaran tahun 2021 hingga 2022.
“Pada Kamis, 26 Juni, kami melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Surabaya senilai Rp1,3 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan dari Jakarta kepada ANTARA pada Jumat.
Selain rumah tersebut, Budi juga menyebut bahwa penyidik telah menandai tiga bidang tanah di wilayah Tuban, Jawa Timur, sebagai barang bukti. Tanah-tanah tersebut diduga akan digunakan sebagai lokasi tambang pasir oleh salah satu tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menyita empat aset lainnya yang berkaitan dengan kasus serupa, yakni dua bidang tanah—salah satunya berikut bangunan—di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu rumah di Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengembangan penyidikan yang diumumkan pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pihak yang memberikan suap.
Dari empat tersangka penerima suap tersebut, tiga orang merupakan pejabat negara, sementara satu lainnya adalah staf dari pejabat tersebut. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, dan dua orang merupakan pejabat publik.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah yang sedang diselidiki sementara ini diketahui terjadi di sekitar delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur.