Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi prioritas untuk dituntaskan.
“Saya yakin ini adalah kasus yang harus segera diselesaikan,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu.
Setyo menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1) merupakan ranah penyidik, sehingga ia tidak dapat membeberkan rincian lebih jauh. Meski begitu, ia memastikan bahwa KPK akan bekerja secara optimal.
“KPK diawasi oleh masyarakat, dewan pengawas, dan inspektorat, jadi kami berkomitmen untuk bekerja maksimal,” tegasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Proses pemeriksaannya berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi terkait.
“Secara umum, Hasto dimintai keterangan mengenai dokumen, barang bukti elektronik, dan klarifikasi atas pernyataan para saksi lain,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Selain itu, penyidik juga mendalami sejauh mana pengetahuan Hasto terkait perkara yang disangkakan kepada dirinya dan tersangka lainnya.
Meskipun telah diperiksa, Hasto tidak langsung ditahan. Menanggapi hal tersebut, Setyo pada Selasa (14/1) menyatakan bahwa penyidik belum merencanakan penahanan karena memiliki pertimbangan dan strategi penyidikan yang matang.
Pada perkembangan sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). HK diduga berperan mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini.