Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pelaku usaha yang diduga mengurangi takaran beras dalam kemasan, sehingga tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada label.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Tahun 2025 ini ada sembilan," ujar Moga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Moga, kesembilan pelaku usaha tersebut telah diberikan sanksi administratif. Mereka berasal dari beberapa daerah, antara lain Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), serta Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
Lebih lanjut, Moga menjelaskan bahwa Kemendag terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha pengemasan beras yang berada di bawah pengawasan Perum Bulog.
Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada produsen dan pengemas mengenai pentingnya penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai dengan ketentuan.
Moga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengawasan lanjutan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, khususnya Pasal 116. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penarikan produk dari pasar, penghentian sementara aktivitas usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap langkah yang kami ambil selalu dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan yang kami utamakan adalah sanksi administratif," pungkasnya.***